Rabu, 04 Januari 2012

MAKALAH POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Di lain sisi situasi politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu dimana Indonesia masih berupa bayi yang baru terlahir setelah sekian lama dikandung dalam situasi kolonialisme (penjajahan), harus menentukan sikap politik luar negerinya.
Dalam situasi ini tuntutan terhadap sebuah Negara yang baru merdeka seperti Indonesia untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global. Sistem pemerintahan di Indonesia yang saat itu dapat kita katakan sebagai masa percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi maupun fragmentasi politik di Indonesia yang di tandai dengan menjamurnya partai politik saat itu yang di bentuk oleh elit politik sebagai sarana pengejahwantahan kepantingan politik masing-masing. Bukti yang cukup kuat untk menegaskan situasi ini adalah situasi politik domestik yang tidak stabil dan sering bergantinya pimpinan pemerintah dalam hal ini perdana menteri beserta kabinetnya yang setiap masa kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan atas ideologi maupun partainya.
Silih bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu. Hal ini dapat dilihat pada kedekatan cabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur.

BAB II
PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang di atas maka ditemukan beberapa masalah yang akan dibahas selanjutnya yaitu :
1.       Apakah politik luar negeri itu?
2.      Mengapa Indonesia mengambil politik luar negeri bebas aktif?
3.      Sebutkan model pembentukan proses pembuatan keputusan Politik Luar Negeri?














BAB  III
PEMBAHASAN MASALAH

Dari pemaparan permasalahan yang ada dapat dijelaskan bahwa :
A.    Pengertian politik luar negeri
Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Politik Luar negeri merupakan politik pengejahwantahan kepentingan nasional suatu negara terhadap negara lain. Sementara kepentingan nasional menurut Jack C. Plano dan Roy Olton merupakan tujuan fundamental dan determinan utama yang menjadi pedoman para pengambil keputusan suatu negaradalam menentukan politik luar negerinya, berupa konsepsi yang diformulasikan sangat khas dari berbagai elemen, yang merupakan kebutuhan paling vital suatu negara berdaulat
Dari uraian dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
B.     politik luar negeri bebas aktif      
Politik Luar Negeri yang bebas aktif mengandung dua unsur pokok. Pertama, "bebas" biasanya diartikan tidak terlibat dalam aliansi militer
atau pakta pertahanan dengan kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri
Perang Dingin. Dalam arti lebih luas Politik Luar Negeri yang bebas
menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi, yang menolak keterlibatan
atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan
Indonesia. Kedua, kata "aktif" menunjukkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia tidaklah pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas
menuntut Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut
memajukan perdamaian dunia
.
Dalam bulan september 1948 sebagai wakil Presiden merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan,bung Hatta memberi keterangan kepada Badan Pekerja KNIP tentang kedudukan dan politik Negara Republik Indonesia dewasa itu. RI menghadapi berbagai kesulitan yang tidak sedikit. Sejak keterangan bung Hatta itu politik luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga, Aktif, artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa.
Tampak jelas bahwa ide dasar politik luar negeri bebas aktif, Sudah merupakan suatu konsensus nasional bahwa dasar politik luar negeri kita adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan watak dan sifatnya adalah anti kolonialisme. Secara eksplisit, istilah politik luar negeri bebas aktif tersebut tidak terdapat dalam UUD ataupun peraturan-peraturan lainnya. Namun istilah ini mulai banyak dipergunakan oleh  para politisi dan negarawan kita semasa memuncaknya perang Korea (1950 – 1953). Kabinet RI ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952) yang untuk pertama kalinya mencantumkan istilah ini dalam Program Kabinet yang antara lain menyatakan, menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif menuju perdamaian“.
 Isitilah ini dipertegas lagi oleh Presiden Soekarno pada HUT RI tgl. 17 Agustus 1952 bahwa „politik bebas dan aktif menuju perdamaian dunia“.  Sejak itulah, istilah politik luar negeri bebas dan aktif merupakan suatu istilah melekat dan istilah pelengkap pada watak dan sifat haluan politik luar negeri yang berjiwa anti kolonialisme dan pro-perdamaian dan tidak mengikatkan diri kepada salah satu blok kekuatan militer serta dapat bekerjasama atas dasar hidup berdampingan secara damai. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini bukan merupakan suatu dogma yang mati, melainkan hanya sebagai suatu pedoman dalam bertindak di antara kedua kekuatan blok dunia pada saat itu yaitu Amerika Serikat dan sekutunya vs Uni Soviet dan sekutunya, demi kepentingan nasional dan perdamaian internasional. Dalam suasana perang dingin yang tidak menentu, Gerakan Non Blok tahun 1961 muncul sebagai suatu gerakan moral dari negara-negara dunia ketiga yang berupaya untuk menjembati perang dingin dua kekuatan raksasa tersebut guna mencegah jangan sampai terjadi konfrontnasi terbuka apalagi perang nuklir yang dapat memusnahkan peradaban manusia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif itu sebenarnya dapat bersifat kenyal artinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu walaupun prinsipnya tetap tetapi nuansanya dapat berubah.
Pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.




C.    Model pembentukan politik luar negeri
Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
1. model Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948. pidatonya yang kemudian diberi judul “Mendayung Antara Dua Karang”.. Pada model ini politik luar negeri di pandang sebagai akibat dari tindakan-tindakan aktor rasional, dalam kerangka untuk memaksimalkan pencapaian kepentingan nasional. Pembuatan keputusan politik luar negeri digambarkan sebagai suatu proses intelektual. Perilaku pemerintah dianalogikan dengan perilaku individuyang bernalarkan dan terkoordinasi oleh naktor yang bersangkutan.
2.  Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku. Pada pola ini politik luar negeri bukanlah semata-mata proses intelektual, tatapi lebih merupakan proses mekanis. Pembuatan keputusan dilakukan dengan cara mekanis yang merujuk pada keputusan-keputusan yang telah dibuat dimasa lalu, pada presenden, prosedur rutin yang berlaku, atau pada peran yang ditetapkan bagi unit birokrasi itu.
3.  Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari proses interaksi, penyesuaian diri dan perpolitikan diantara berbagai actor dan organisasi, Dalam arti setiap keputusan luar negeri pasti melalui proses Bargaining antar kekuatan lembaga-lembaga politik dalam suatu Negara. Dengan kata lain, pembuatan keputusan politik luar negeri adalah proses sosial bukan proses intelektual. Berdasarkan ketiga model pembuatan keputusan tersebut politik luar negeri Indonesia bebas aktif dapat kita analisis sebagai hasil dari model pembentukan politik luar negeri












BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
politik luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga; Aktif, artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa. Politik luar negeri Bebas Aktif menjadi jawaban atas tuntutan gejolak politik Global paska perang dunia II yang terpolarisasi dalam pertarungan dua Blok besar dunia atas nama perbedaan ideology, yang mengharuskan Negara-negara dunia ketiga paska kolonial harus menentukan pilihan politik luar negerinya. Para Founding Fathers secara brilian mampu merumuskan politik luar negeri yang tidak terjebak dalam alur politik global yang terkena sindrom perang Dingin. Disisi lain pertentangan terbuka antar kekuatan politik dalam negeri kerap membawa dampak pada implementasi politik luar negeri yang kerap keluar jalur dari konsep Bebas Aktif yang di kemukakan oleh Ir. Muhammad Hatta dalm pidatonya yan g berjudul Mendayung Antara Dua Karang.
 Secara teoritis dasar pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
1.             model Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948.
2.              Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku.
3.              Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari proses interaksi.
                                                                                             
DAFTAR PUSTAKA

Leifer, Michael. 1989,Politik Luar Negeri Indonesia.Jakarta, PT. Gramedia.
Ricklefs, M.C. 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004,Jakarta, PT. Ikrar Mandiriabadi.
Swasono, Sri-Edi. Ridzal, Fauzi, 2002, Satu Abad Bung Hatta, Demokrasi kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta,  UIP, Yogyakarta.
http://fdib.tripod.com/makalah/awang.html

1 komentar: